Pemberitahuan terkait Sisa Panjar Biaya Perkara dengan nomor perkara : 18/G/2020/PTUN.BNA. Sisa Panjar biaya perkara Tingkat Kasasi saudara sebesar Rp. 19.500,- (Sembilan Belas Ribu Lima Ratus Rupiah). Untuk pengembalian sisa panjar biaya tersebut dapat diambil di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh dan apabila dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan, sisa panjar perkara tersebut tidak diambil maka uang tersebut akan disetor ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Suratnya dapat diunduh pada link dibawah ini.