Peradilan Tata Usaha Negara di berbagai negara modern terutama negara-negara kesejahteraan merupakan suatu tonggak yang menjadi tumpuan harapan masyarakat atau warga negara untuk mempertahankan hak-haknya yang dirugikan oleh badan dan/atau Pejabat Pemerintahan karena keputusan yang dikeluarkannya.
Maksud pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara adalah untuk memberikan perlindungan hukum bagi warga masyarakat terhadap perbuatan badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang melanggar hak asasi dalam lapangan hukum administrasi negara. Kecuali itu, kehadiran Peradilan Tata Usaha Negara akan memberikan perlindungan hukum yang sama kepada pejabat administrasi yang bertindak benar dan sesuai dengan hukum. Jadi fungsi dari Peradilan Tata Usaha Negara adalah Pertama, sebagai lembaga kontrol (pengawasan) terhadap tindakan badan dan/atau Pejabat Pemerintahan supaya tetap berada dalam rel hukum, kedua, adalah sebagai wadah melindungi hak individu dan warga masyarakat dari perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pejabat administrasi.
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan didalam menjalankan tugas kewajibannya senantiasa melakukan perbuatan, yakni suatu tindakan bersifat aktif atau pasif yang tidak lepas dari kekuasaan yang melekat padanya. Melihat kenyataan tersebut, dapat dipahami bahwa Peradilan Tata Usaha Negara sangat diperlukan keberadaannya sebagai salah satu jalur bagi para pencari keadilan yang merasa kepentingannya dirugikan oleh badan dan/atau Pejabat Pemerintahan karena dalam melaksanakan kekuasaannya itu ternyata yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan hukum.
Terciptanya Peradilan Tata Usaha Negara merupakan suatu tonggak yang menjadi tumpuan masyarakat atau warga negara untuk mempertahannkan hak-haknya yang dirugikan oleh suatu perbuatan administrasi negara yang mengandung kekeliruan, kesalahan dan yang bertentangan dengan undang-undang. Perbuatan badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang demikian ini disebut sebagai suatu perbuatan yang melanggar hukum dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI nomor 2 Tahun 1997 tanggal 29 Januari 1997, berkantor di Jalan Ir. Moh. Thahir No. 25 Lueng Bata Banda Aceh, diresmikan pada tanggal 29 September 1997 oleh Menteri Kehakiman pada saat itu, Bapak Oetojo Oesman, SH. Pada akhir tahun 2000 operasional Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh (proses persidangannya) di titipkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, karena situasi dan kondisi pada saat itu tidak di mungkinkan bersidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, bukan hanya hakim dan pegawai yang tidak berani masuk kantor, kondisi gedung kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh pada saat itu sangat memprihatinkan karena di bom dan hangus terbakar serta terkena banjir besar pada Desember Tahun 2000. Kemudian pada tahun 2005, dimana situasi keamanan mulai pulih akibat tsunami 26 Desember 2004, berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor. KMA/076/SK/V/2005 tanggal 16 Mei 2005 kembali dibuka persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh dengan pertimbangan antara lain karena tuntutan warga Aceh melalui DPRD Aceh agar proses sengketa Tata Usaha Negara kembali dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh.
Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh adalah Pengadilan tingkat pertama yang menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara dimana wilayah hukum dan jangkauannya sangat luas yaitu mencakup seluruh wilayah Kabupaten dan kota seprovinsi Aceh. Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh salah satu badan peradilan di bawah Mahkamah Agung RI dan salah satu penyelenggara kekuasaan kehakiman dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya mengacu pada arah kebijakan nasional Negara Republik Indonesia yakni mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka, mandiri dan transparan.
Sebagai lembaga peradilan, Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan mengenai perkara tertentu, yang berpuncak pada Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.
Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh berada dibawah Yurisdiksi dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan. Adapun wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh meliputi 18 (delapan belas) Kabupaten dan 5 (lima) Kota yaitu :
- Kabupaten Aceh Barat;
- Kabupaten Aceh Barat Daya;
- Kabupaten Aceh Besar;
- Kabupaten Aceh Jaya;
- Kabupaten Aceh Selatan;
- Kabupaten Aceh Singkil;
- Kabupaten Aceh Tamiang;
- Kabupaten Aceh Tengah;
- Kabupaten Tenggara;
- Kabupaten Aceh Timur;
- Kabupaten Aceh Utara;
- Kabupaten BenerMeriah;
- Kabupaten Bireun;
- Kabupaten Gayo Lues;
- Kabupaten Nagan Raya;
- Kabupaten Pidie;
- Kabupaten Pidie Jaya;
- Kabupaten Simeulue;
- Kota Banda Aceh;
- Kota Langsa;
- Kota Lhokseumawe;
- Kota Sabang;
- Kota Subulussalam.