Peraturan dan Kebijakan Layanan Hukum Bagi Masyarakat yang Kurang Mampu :
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Standar Operasional Prosedur (SOP) Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat yang Kurang Mampu di Pengadilan yang dikeluarkan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Tanggal 01 Februari 2015. [wpfilebase tag=file id=125 /]