Banda Aceh, Rabu, 24 Juli 2024, Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh yang bekerja sama dengan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Aceh Utara mengadakan Sidang Keliling untuk perkara Nomor : 19/G/2024/PTUN.BNA dengan agenda mendengarkan Keterangan Saksi yang diketuai oleh Bapak Edi Septa Surhaza, S.H., M.H. (Ketua Majelis), Ibu Rizki Ananda, S.H., M.H., (Hakim Aggota I) dan Ibu Adillah Rahman, S.H., M.H. (Hakim Anggota II), Bapak Muhammad, S.H. (Panitera Pengganti) dan Bapak Muhammad Nasir, S.H., (Juru Sita Pengganti). Sidang tersebut berlangsung di Ruang Sidang Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Aceh Utara.
Sidang keliling yang diadakan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh merupakan Program Nasional yang mana Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh adalah salah satu Satuan Kerja di bawah Mahkamah Agung RI yang diberikan amanah untuk menjalankannya demi meningkatkan pelayanan bagi Para Pencari Keadilan.
Berikut ini adalah dokumentasinya :