Berita MARI

Aplikasi e-HUM adalah sistem pendaftaran dan pembayaran biaya permohonan Hak Uji Materiil secara elektronik
Sistem ini dihadirkan oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung untuk meningkatkan transparansi, akses terhadap keadilan, dan mencegah judicial corruption sebagai akibat interaksi langsung aparatur peradilan dengan pihak berperkara.

Dengan hadirnya Aplikasi e-HUM yang didasarkan pada Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor 872/PAN/HK2/SK/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025 yang berlaku mulai 19 Agustus 2025, sistem pendaftaran perkara dan pembayaran biaya permohonan HUM dialihkan dari sistem manual menjadi sistem elektronik. Pemohon tidak perlu mendatangi kantor Mahkamah Agung atau pun pengadilan tingkat pertama untuk mendaftarkan permohonan HUM, namun cukup mengakses http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/e-hum.

Sumber : https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/e-hum/