Syarat Gugatan

2026
21
MAR

Syarat Gugatan

Oleh : Admin | Dilihat: 130 kali

SYARAT FORMIL GUGATAN

Syarat formil gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) secara e-court mencakup identitas para pihak, dasar kewenangan pengadilan, posita (uraian sengketa dan Keputusan Tata Usaha Negara/KTUN yang digugat), serta petitum (tuntutan), yang dilengkapi dokumen digital seperti file DOC/DOCX dan PDF bertanda tangan, KTP, objek sengketa (KTUN), serta bukti upaya administratif jika diwajibkan.

Isi Surat Gugatan (Format Dokumen)

  • Identitas Para Pihak: Nama, kewarganegaraan, tempat tinggal, dan pekerjaan/jabatan Penggugat maupun Tergugat.
  • Posita (Uraian Gugatan):
  1. Dasar hukum dan fakta material yang jelas mengenai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang menjadi objek sengketa.
  2. Kepentingan Penggugat yang merasa dirugikan secara langsung oleh KTUN tersebut.
  3. Alasan-alasan gugatan (bahwa KTUN yang digugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau asas-asas umum pemerintahan yang baik/AUPB).
  • Petitum (Tuntutan): Hal-hal yang dimohonkan kepada Hakim untuk diputus (misalnya, agar KTUN dinyatakan batal atau tidak sah, serta tuntutan pencabutan/ganti rugi jika ada).

Dokumen Unggahan (Softcopy) pada Aplikasi E-Court

  • Surat Gugatan: Diunggah dalam dua format, yaitu format teks dapat disunting (.doc / .docx / .rtf) dan format PDF hasil pindai yang sah/ditandatangani.
  • Objek Sengketa: Salinan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang disengketakan dalam format PDF.
  • Identitas: Hasil pindai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat yang masih berlaku dalam format PDF.
  • Surat Kuasa & Atribut Advokat (Jika Menguasakan): Surat Kuasa Khusus berformat PDF, Kartu Tanda Advokat (KTA) yang masih berlaku, serta Berita Acara Sumpah Advokat (BAS).
  • Upaya Administratif: Hasil pindai surat upaya administratif (keberatan/banding) beserta bukti penerimaan atau tanda terimanya jika sengketa tersebut mewajibkan prosedur upaya administratif terlebih dahulu.
×