SYARAT FORMIL GUGATAN
Syarat formil gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) secara e-court mencakup identitas para pihak, dasar kewenangan pengadilan, posita (uraian sengketa dan Keputusan Tata Usaha Negara/KTUN yang digugat), serta petitum (tuntutan), yang dilengkapi dokumen digital seperti file DOC/DOCX dan PDF bertanda tangan, KTP, objek sengketa (KTUN), serta bukti upaya administratif jika diwajibkan.
Isi Surat Gugatan (Format Dokumen)
- Identitas Para Pihak: Nama, kewarganegaraan, tempat tinggal, dan pekerjaan/jabatan Penggugat maupun Tergugat.
- Posita (Uraian Gugatan):
- Dasar hukum dan fakta material yang jelas mengenai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang menjadi objek sengketa.
- Kepentingan Penggugat yang merasa dirugikan secara langsung oleh KTUN tersebut.
- Alasan-alasan gugatan (bahwa KTUN yang digugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau asas-asas umum pemerintahan yang baik/AUPB).
- Petitum (Tuntutan): Hal-hal yang dimohonkan kepada Hakim untuk diputus (misalnya, agar KTUN dinyatakan batal atau tidak sah, serta tuntutan pencabutan/ganti rugi jika ada).
Dokumen Unggahan (Softcopy) pada Aplikasi E-Court
- Surat Gugatan: Diunggah dalam dua format, yaitu format teks dapat disunting (.doc / .docx / .rtf) dan format PDF hasil pindai yang sah/ditandatangani.
- Objek Sengketa: Salinan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang disengketakan dalam format PDF.
- Identitas: Hasil pindai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat yang masih berlaku dalam format PDF.
- Surat Kuasa & Atribut Advokat (Jika Menguasakan): Surat Kuasa Khusus berformat PDF, Kartu Tanda Advokat (KTA) yang masih berlaku, serta Berita Acara Sumpah Advokat (BAS).
- Upaya Administratif: Hasil pindai surat upaya administratif (keberatan/banding) beserta bukti penerimaan atau tanda terimanya jika sengketa tersebut mewajibkan prosedur upaya administratif terlebih dahulu.
Indonesia
English