Untuk memudahkan masyarakat untuk mengajukan Pernyataan Tidak Bersedia Masuk sebagai Pihak Intervensi, maka Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh menyediakan format / contoh sebagai berikut :
Untuk memudahkan masyarakat untuk mengajukan Pernyataan Tidak Bersedia Masuk sebagai Pihak Intervensi, maka Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh menyediakan format / contoh sebagai berikut :