PTUN Banda Aceh Gelar Rapat Kerja Bulan Oktober 2026
BANDA ACEH – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh menggelar Rapat Kerja Bulan Oktober 2026 pada Senin, 26 Oktober 2026, bertempat di Ruang Sidang Utama PTUN Banda Aceh. Kegiatan yang diikuti oleh seluruh hakim dan pegawai tersebut menjadi forum koordinasi, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas serta capaian kinerja organisasi selama Oktober 2026. Rapat dilaksanakan melalui pemaparan hasil evaluasi pimpinan, laporan masing-masing bidang, serta pembahasan penerapan ketentuan disiplin dan pengawasan internal guna mendukung peningkatan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Sekretaris PTUN Banda Aceh, Bapak Andreas Ases, S.H., M.H., dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung. Agenda kemudian memasuki pembahasan utama berupa monitoring dan evaluasi kinerja yang dipimpin oleh Ketua PTUN Banda Aceh, Bapak Ardoyo Wardhana, S.H., M.H.
Rapat kerja bulanan merupakan bagian penting dari mekanisme pengendalian internal organisasi peradilan. Melalui forum ini, setiap bidang memiliki kesempatan untuk menyampaikan perkembangan pelaksanaan tugas, mengidentifikasi kendala operasional, serta membahas langkah perbaikan yang diperlukan agar penyelenggaraan administrasi dan pelayanan peradilan tetap berjalan sesuai ketentuan.

Evaluasi Kinerja sebagai Instrumen Peningkatan Kualitas Organisasi
Dalam agenda monitoring dan evaluasi kinerja Oktober 2026, Ketua PTUN Banda Aceh, Bapak Ardoyo Wardhana, S.H., M.H., memimpin pembahasan mengenai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab aparatur di lingkungan pengadilan.
Evaluasi kinerja memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa pelaksanaan program kerja tidak hanya berorientasi pada penyelesaian kegiatan administratif, tetapi juga memperhatikan efektivitas pelaksanaan tugas, kepatuhan terhadap prosedur, serta manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat pengguna layanan peradilan.
Sebagai lembaga peradilan yang memiliki kewenangan memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara sesuai ketentuan perundang-undangan, PTUN Banda Aceh dituntut untuk senantiasa menjaga profesionalisme aparatur, ketepatan pelaksanaan administrasi, serta kualitas pelayanan publik.
Monitoring secara berkala juga diperlukan untuk mendeteksi potensi hambatan sejak dini sehingga langkah penyelesaian dapat dilakukan secara terukur dan tidak mengganggu kesinambungan pelayanan.
Perkuat Penerapan Disiplin Kerja dan Pengawasan Internal
Salah satu pembahasan penting dalam rapat kerja tersebut adalah monitoring dan evaluasi terhadap penerapan sejumlah regulasi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berkaitan dengan disiplin kerja, pengawasan, pembinaan, dan mekanisme penanganan pengaduan.
Regulasi pertama yang menjadi perhatian adalah Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu landasan dalam membangun budaya kerja yang disiplin dan profesional di lingkungan peradilan. Penegakan disiplin memiliki keterkaitan erat dengan tanggung jawab hakim dalam menjalankan tugas yudisial sekaligus menjaga kehormatan dan martabat lembaga peradilan.
Selanjutnya, rapat membahas penerapan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Pengawasan oleh atasan langsung merupakan bagian dari sistem pengendalian internal yang bertujuan memastikan pelaksanaan tugas aparatur berlangsung sesuai ketentuan. Selain berfungsi sebagai mekanisme pengawasan, pembinaan yang berkesinambungan juga diperlukan untuk meningkatkan pemahaman pegawai terhadap tanggung jawab dan standar perilaku dalam lingkungan kerja.
Pembahasan berikutnya mencakup Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Keberadaan mekanisme pengaduan menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan. Sistem pengaduan yang dikelola secara tepat memungkinkan masyarakat maupun pihak terkait menyampaikan dugaan pelanggaran melalui saluran yang telah ditetapkan, dengan tetap memperhatikan ketentuan penanganan laporan dan perlindungan informasi.
Selain ketiga peraturan tersebut, rapat juga mengevaluasi penerapan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Pembahasan terhadap keseluruhan regulasi ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang tidak hanya berfokus pada penanganan pelanggaran, tetapi juga pada upaya pencegahan melalui pembinaan, evaluasi berkala, dan penguatan kesadaran aparatur terhadap kewajiban profesinya.

Laporan Hakim Pengawas Bidang, Kepaniteraan, dan Kesekretariatan
Agenda rapat dilanjutkan dengan penyampaian laporan, monitoring, dan evaluasi kegiatan dari unsur pengawasan serta bidang teknis dan administratif.
Laporan Hakim Pengawas Bidang disampaikan oleh Wakil Ketua PTUN Banda Aceh, Bapak Muhammad Ferri Irawan, S.H., M.H. Agenda ini menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan internal terhadap bidang-bidang kerja di lingkungan pengadilan. Pengawasan bidang berperan dalam memastikan bahwa pelaksanaan tugas telah sesuai dengan ketentuan dan standar operasional yang berlaku. Melalui evaluasi tersebut, potensi ketidaksesuaian prosedur maupun hambatan pelaksanaan pekerjaan dapat diidentifikasi untuk menjadi bahan pembinaan dan tindak lanjut.
Sementara itu, laporan bidang Kepaniteraan disampaikan oleh Panitera PTUN Banda Aceh, Bapak Muhammad Nur Mahdi, S.H., M.H. Sebagai unsur yang menjalankan fungsi administrasi perkara, Kepaniteraan memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran proses peradilan. Oleh karena itu, evaluasi pada bidang ini menjadi sarana untuk meninjau pelaksanaan administrasi perkara, ketertiban dokumentasi, serta dukungan layanan teknis yudisial sesuai tugas dan kewenangannya.
Adapun laporan bidang Kesekretariatan disampaikan oleh Sekretaris PTUN Banda Aceh, Bapak Andreas Ases, S.H., M.H. Bidang Kesekretariatan memiliki tanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan administrasi umum, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, serta kebutuhan operasional organisasi. Monitoring terhadap pelaksanaan fungsi tersebut diperlukan untuk menjaga efektivitas dukungan administratif bagi penyelenggaraan tugas peradilan.
Keterpaduan antara fungsi Kepaniteraan dan Kesekretariatan menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung kinerja pengadilan secara menyeluruh. Koordinasi yang baik di antara kedua bidang diharapkan mampu memperkuat efisiensi proses kerja dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


Transparansi Pengelolaan Keuangan Organisasi Internal
Selain mengevaluasi kinerja dan pelaksanaan tugas kedinasan, rapat kerja Oktober 2026 juga mengagendakan penyampaian laporan keuangan sejumlah organisasi dan kegiatan internal di lingkungan PTUN Banda Aceh.
Laporan keuangan Ikatan Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan Indonesia (IPASPI) disampaikan oleh Bendahara IPASPI Sdr. Muhammad Danil Syahputra, S.E., M.M. Sementara itu, laporan keuangan Persatuan Tenis Warga Peradilan (PTWP) disampaikan oleh Bendahara PTWP Sdri. Siska Eva Nora, S.H.
Pada kesempatan yang sama, laporan keuangan Badan Olahraga dan Seni (Bapor) disampaikan oleh Bendahara BAPOR Ibu Novita, S.E. Selanjutnya, laporan keuangan Koperasi disampaikan oleh Bendahara Koperasi Ibu Fajrina, S.Sos.I., sedangkan laporan keuangan Dana Sosial disampaikan oleh Ibu Rini Handayani, S.E.
Penyampaian laporan keuangan organisasi internal merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada para anggota maupun pihak terkait.
Keterbukaan informasi mengenai pengelolaan dana juga memiliki nilai penting dalam menjaga kepercayaan, meningkatkan partisipasi anggota, serta memastikan keberlanjutan program dan kegiatan organisasi.
Di samping mendukung aspek akuntabilitas, keberadaan organisasi profesi, olahraga, seni, koperasi, dan dana sosial memiliki fungsi sosial dalam mempererat hubungan antaraparat peradilan. Kegiatan tersebut dapat menjadi sarana untuk membangun solidaritas, meningkatkan kesejahteraan, dan menciptakan lingkungan kerja yang harmonis.
Dengan demikian, evaluasi organisasi internal tidak hanya berkaitan dengan administrasi keuangan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan kegiatan yang mendukung kebersamaan dan kesejahteraan warga pengadilan.
Mendorong Budaya Kerja Profesional, Akuntabel, dan Berkelanjutan
Secara keseluruhan, Rapat Kerja Bulan Oktober 2026 PTUN Banda Aceh menjadi forum penting untuk menyelaraskan pelaksanaan tugas teknis peradilan, pengawasan internal, administrasi organisasi, dan pengelolaan kegiatan pendukung.
Evaluasi yang dilakukan secara berkala diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai perkembangan kinerja setiap bidang sekaligus menjadi dasar dalam menentukan prioritas perbaikan pada periode berikutnya.
Dari sisi organisasi, tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi memiliki peran penting dalam mendorong konsistensi penerapan standar kerja. Temuan maupun kendala yang teridentifikasi melalui forum rapat perlu diterjemahkan ke dalam langkah perbaikan yang jelas agar evaluasi tidak berhenti pada penyampaian laporan semata.
Penguatan disiplin kerja, optimalisasi pengawasan atasan langsung, peningkatan kualitas administrasi perkara, serta transparansi pengelolaan organisasi merupakan sejumlah aspek yang saling berkaitan dalam membangun tata kelola peradilan yang efektif.
Upaya tersebut juga sejalan dengan kebutuhan lembaga peradilan untuk terus meningkatkan integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pelayanan hukum.
Melalui pelaksanaan rapat kerja secara berkesinambungan, PTUN Banda Aceh diharapkan dapat semakin memperkuat koordinasi antarbidang, meningkatkan tanggung jawab setiap aparatur, serta memastikan seluruh program dan kegiatan organisasi memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan peradilan bagi masyarakat pencari keadilan.
Indonesia
English