Pelatihan Ditutup, Pertimbangan Berbasis HAM Menjadi Bekal Hakim Mengadili Perkara Pengadaan Tanah
Oleh: Muhammad Zuchri Nasuha Lubis, S.H., M.Si. (Hakim PTUN Banda Aceh)
JAKARTA - Penyusunan pertimbangan hukum berbasis hak asasi manusia menjadi penekanan pada sesi akhir pelatihan pengadaan tanah bagi hakim PTUN. Melalui empat kasus latihan, peserta menghubungkan aturan, fakta, dan dampak keputusan terhadap warga. Pembahasan memperlihatkan pentingnya menguji alasan kepentingan umum, kualitas partisipasi, serta pilihan pembangunan yang dapat mengurangi kerugian masyarakat.
Kegiatan berlangsung di Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2026, pada Sesi 10 Pelatihan “Mengadili Perkara-Perkara Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Berdasarkan Prinsip Hak Asasi Manusia”. Peserta diminta mengidentifikasi objek sengketa dan masalah hukum, menentukan prinsip serta instrumen HAM yang relevan, lalu menyusun pertimbangan berdasarkan fakta dalam bahan latihan.
Presentasi disampaikan berurutan oleh Kelompok 1, Kelompok 2, Kelompok 3, dan Kelompok 4. Setelah pembahasan, penyelenggara dan pengajar memberikan refleksi. Rangkaian pelatihan selama tiga hari kemudian ditutup oleh YM Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum., Hakim Agung Kamar TUN Mahkamah Agung RI.
Empat Kelompok Menyusun Pertimbangan Berbasis HAM
Kelompok 1 membahas kasus latihan pembangunan jalan lintas yang menggusur wilayah masyarakat adat. Persoalan awalnya adalah kedudukan komunitas yang belum memperoleh pengakuan formal dan belum mempunyai hasil penelitian tentang keberadaannya. Kelompok menilai bahwa ketiadaan dokumen tersebut perlu diperiksa bersama bukti hubungan masyarakat dengan wilayah, termasuk peta tempat bermukim yang dituliskan pada pelepah sagu.
Dalam rancangan pertimbangannya, kelompok menghubungkan kehilangan tempat tinggal dan tempat ritual dengan perlindungan masyarakat adat. Tidak berlangsungnya konsultasi publik menjadi persoalan prosedural. Pada aspek substansi, kelompok menyoroti keberadaan jalur alternatif yang diketahui pemerintah, tetapi tidak dipilih karena lebih panjang dan membutuhkan anggaran lebih besar.
Menurut analisis kelompok, perbandingan biaya dan jarak perlu disertai penilaian dampak terhadap penghidupan, lingkungan, serta kehidupan budaya komunitas. Alasan penghematan belum cukup menjelaskan kebutuhan memilih jalur yang mengakibatkan pengusiran. Kelompok mengusulkan pembatalan keputusan dengan pertimbangan mengenai kecermatan dan proporsionalitas dalam kasus latihan tersebut.
Kelompok 2 melanjutkan presentasi dengan kasus penetapan kawasan taman nasional dan tindakan pelarangan aktivitas masyarakat adat. Pembahasannya mencakup akses menggugat, waktu diketahuinya keputusan, kendala geografis, serta kedudukan komunitas dan organisasi lingkungan. Kelompok menelaah akibat pembatasan terhadap masyarakat yang menjalani kehidupan berpindah dalam kawasan itu.
Diskusi kelompok mempertimbangkan kemungkinan mempertahankan kawasan konservasi sambil mengoreksi larangan terhadap kegiatan masyarakat. Dalam hasil akhir latihan, kelompok memilih mengusulkan pembatalan kedua objek yang mereka identifikasi karena penetapan kawasan dan tindakan pelarangannya dinilai belum memperhatikan keberadaan serta hak komunitas. Pembahasan menekankan kemungkinan mempertemukan perlindungan lingkungan dengan keberlanjutan hidup masyarakat adat.
Kelompok 3 membahas pembangunan pusat data kecerdasan artifisial atau AI. Kelompok mengidentifikasi penetapan lokasi, persetujuan lingkungan, dan izin usaha sebagai objek yang memerlukan pengujian. Pada penetapan lokasi, keberatan warga tetap ada setelah konsultasi berulang, tetapi bahan kasus tidak menunjukkan pembentukan tim pengkaji dan hasil kajian keberatan sebelum keputusan diterbitkan.
Kelompok 3 juga menyoroti dokumen Amdal yang diperuntukkan bagi kegiatan dan lokasi lain. Kelompok menghubungkan ketidaksesuaian tersebut dengan kecermatan penilaian lingkungan, termasuk kebutuhan meneliti penggunaan air, kebisingan, dan dampak terhadap warga sekitar. Kelompok menelaah pula hubungan persetujuan lingkungan dengan persyaratan izin usaha serta hak masyarakat memperoleh informasi dan menyampaikan keberatan. Berdasarkan persoalan yang ditemukan, kelompok menyusun rancangan pembatalan ketiga objek tersebut.
Kelompok 4 kemudian membahas perubahan peruntukan sebagian kawasan perumahan menjadi rumah sakit. Perhatian diarahkan pada keputusan perubahan peruntukan, dasar perizinan bangunan, keterlibatan warga, serta kepentingan pihak yang rumahnya terdampak maupun warga sekitar. Kelompok menilai partisipasi perlu berlangsung sebelum keputusan ditetapkan agar pandangan masyarakat mempunyai kesempatan memengaruhi pilihan pemerintah.
Tanggapan antarpeserta memperdalam pengujian alasan kepentingan umum. Manfaat rumah sakit bagi masyarakat perlu diperiksa bersama alasan pemilihan lokasi, kesesuaian peruntukan ruang, dan pilihan lain yang tersedia. Keberadaan rumah sakit lain di sekitar lokasi dalam bahan latihan menjadi salah satu fakta yang perlu dijelaskan relevansinya. Pembahasan diarahkan pada kebutuhan dan akibat pilihan pembangunan di kawasan tersebut.
Diskusi juga mengingatkan pentingnya alasan hukum yang lengkap ketika hakim menghadapi hambatan formal berperkara. Tujuan mencapai keadilan substantif perlu diterangkan melalui hubungan antara fakta, norma, dan kesimpulan. Pertimbangan yang runtut membantu menjelaskan mengapa suatu penafsiran atau penyelesaian dapat digunakan dalam keadaan konkret.
Refleksi Penyelenggara dan Pengajar
Aksel Tømte, Senior Advisor Norwegian Centre for Human Rights, menyampaikan refleksi pertama dengan menekankan pengujian proporsionalitas. Pembangunan rumah sakit dapat mempunyai tujuan yang sah, tetapi pilihan pelaksanaannya tetap perlu diperiksa. Ia mengingatkan perlunya mencari kemungkinan mencapai tujuan tersebut dengan pembatasan hak yang paling ringan, termasuk menelaah apakah pembangunan harus dilakukan pada lokasi yang dipilih.
Prof. Widodo Dwi Putro, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram, selanjutnya menyoroti kemampuan peserta menemukan persoalan HAM dalam keputusan administrasi yang secara formal tampak memenuhi persyaratan. Menurutnya, kewenangan pejabat dan penyebutan kepentingan umum perlu diikuti pemeriksaan terhadap proses serta akibat keputusan. Klaim manfaat pembangunan memerlukan penjelasan tentang siapa yang memperoleh manfaat dan siapa yang menanggung bebannya.
Widodo mengapresiasi penggunaan instrumen HAM dalam penalaran peserta. Konvensi dan prinsip hak asasi perlu digunakan untuk menganalisis fakta serta membangun kesimpulan. Dalam contoh rumah sakit, perhatian terhadap kebutuhan pelayanan harus dihubungkan dengan keterjangkauan, pemilihan lokasi, dan dampaknya terhadap permukiman warga.
Astriyani, MPPM., Koordinator Tim Pembaruan MA dan Peneliti Senior LeIP, memberikan refleksi berikutnya dari perspektif warga terdampak dan pengalaman pendampingan penggusuran. Ia menekankan pentingnya hakim memahami hambatan yang dihadapi masyarakat karena persoalan tersebut tidak selalu mudah terlihat dalam dokumen. Pemahaman atas pengalaman warga membantu pemeriksaan menjangkau kenyataan proses yang mereka alami.
Astriyani juga mengusulkan agar hasil penyusunan pertimbangan peserta dikembangkan dalam bentuk praktis yang dapat diakses hakim. Rumusan dari kasus latihan dapat menjadi bahan belajar bersama ketika muncul persoalan serupa, dengan tetap memperhatikan perbedaan fakta. Ia turut mendorong perluasan kesempatan pelatihan agar perspektif perlindungan hak menjangkau lebih banyak hakim.
Yance Arizona, Ph.D., Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, menutup rangkaian refleksi pengajar dengan perhatian pada perlindungan masyarakat adat. Ia menyarankan penggunaan putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan untuk memahami perkembangan norma. Pengujian keputusan juga perlu menilai kecermatan pemerintah dalam mempertimbangkan alternatif yang memungkinkan masyarakat tetap mengakses wilayah dan mempertahankan penghidupannya.
Dalam konteks konservasi, Yance mengangkat skema hutan adat dan kemitraan konservasi sebagai pilihan yang dapat dikaji sesuai keadaan komunitas serta kerangka pengaturannya. Ia juga menekankan hak atas informasi. Informasi yang benar, lengkap, dan mudah dipahami merupakan dasar bagi partisipasi bermakna serta proses persetujuan masyarakat yang bebas dan didahului informasi.
Penutupan Menegaskan Keadilan Substantif dan Ketepatan Argumentasi
Pada penutupan, Hakim Agung YM Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum., menegaskan kedudukan tanah sebagai sumber kehidupan yang berkaitan dengan hubungan sosial, budaya, dan keberlangsungan masyarakat adat. Karena itu, pemeriksaan sengketa tanah membutuhkan pandangan yang menyeluruh terhadap kepentingan serta hak yang saling berkaitan. Ia mengapresiasi upaya peserta mengembangkan pertimbangan yang menjangkau akibat keputusan bagi masyarakat.
YM Yosran mendorong hakim mencari keadilan substantif melalui penalaran yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketentuan hukum perlu dibaca bersama tujuan perlindungan serta keadaan konkret yang dihadapi warga. Ruang penafsiran hakim, menurut arahannya, harus dijelaskan melalui dasar dan argumentasi hukum yang memadai.
Ia juga mengingatkan agar tujuan pembangunan dan kepentingan umum diperiksa secara komprehensif. Kedudukan suatu kegiatan sebagai proyek strategis perlu dibaca bersama penghormatan terhadap hak masyarakat, prosedur pelaksanaannya, dan manfaat yang hendak dicapai. Penilaian demikian memerlukan perhatian terhadap berbagai aspek perkara yang saling memengaruhi.
Dalam menentukan ruang pemeriksaan, YM Yosran meminta hakim mengenali persoalan yang sesungguhnya diajukan. Sengketa keputusan administrasi dapat bersinggungan dengan kepemilikan tanah dan tuntutan ganti kerugian. Ketepatan mengidentifikasi masalah diperlukan agar kepentingan penggugat, forum penyelesaian, serta batas pengujian dapat ditempatkan secara jelas.
Ia turut mendorong penguatan pemahaman HAM pada pihak eksekutif agar penghormatan terhadap hak telah hadir sejak penyusunan kebijakan dan penerbitan keputusan. Pembelajaran bagi hakim diharapkan berlanjut dalam praktik peradilan melalui pemeriksaan yang cermat serta pertimbangan yang tersusun dengan baik.
Menutup arahannya, YM Yosran menekankan bahwa pembangunan yang berkeadilan perlu dinilai dari penghormatan terhadap martabat manusia, di samping capaian fisik dan pertumbuhan ekonomi. Hasil latihan peserta diharapkan menjadi bekal untuk menghubungkan perlindungan HAM dengan fakta perkara dan alasan hukum dalam putusan.

Indonesia
English