Akuntabilitas Berbasis TIK, Perkuat Layanan Digital Bagi Masyarakat
Oleh: Muhammad Zuchri Nasuha Lubis, S.H., M.Si / Hakim PTUN Banda Aceh
BANDA ACEH - Kualitas layanan digital pengadilan ditentukan oleh ketepatan informasi, keandalan aplikasi, dan kemampuan organisasi menindaklanjuti persoalan yang ditemukan. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh menyiapkan rapat tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta inovasi melalui monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi Triwulan III Tahun 2026 yang dilaksanakan pada Kamis, 15 Oktober 2026, pukul 14.30-16.30 WIB di Ruang Media Center. Monev ini dirancang untuk menyatukan kebutuhan layanan, pekerjaan teknis, dan pemeriksaan hasil dalam satu alur yang dapat dipantau dan pelaksanaannya dipimpin secara langsung oleh Ketua PTUN Banda Aceh, Bapak Ardoyo Wardhana, S.H., M.H.
Tim Satuan Tugas Teknologi Informasi dan Komunikasi (Satgas TIK) PTUN Banda Aceh menempatkan sejumlah persoalan konkret sebagai titik pembenahan, mulai dari pembaruan format surat gugatan pada website, penyediaan contoh surat kuasa yang dapat diunduh, hingga peningkatan akurasi informasi kehadiran pihak. Kesiapan jaringan, keamanan dan pencadangan data, perlindungan ruang server, serta rencana pengembangan aplikasi internal turut menjadi bagian pembahasan.
Melalui forum tersebut, PTUN Banda Aceh menyiapkan daftar prioritas bersama yang memuat penanggung jawab, tenggat, dukungan, indikator, dan bukti tindak lanjut. Dengan susunan ini, setiap kebutuhan diharapkan memiliki jalur penyelesaian yang jelas sejak dikenali, dikaji, dikerjakan, diuji, hingga dievaluasi penggunaannya.
Menautkan Tiga Mandat dalam Satu Alur Kerja
Rapat terpadu mempertemukan Satuan Tugas Teknologi Informasi dan Komunikasi atau Satgas TIK, Tim Inovasi Manajemen Peradilan, serta Tim Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Keterbukaan Informasi dan Aplikasi Perkantoran Berbasis Teknologi Informasi. Ketiganya memiliki mandat yang saling berkaitan dalam penyelenggaraan layanan pengadilan.
Satgas TIK, berdasarkan SK Nomor 936/KPTUN.W1-TUN3/SK.TI1.3.3/IX/2026, menangani penyiapan tata kelola, aplikasi, infrastruktur, pengujian, dan dukungan. Eksistensi Satgas TIK ini sangat esensial karena satu persoalan layanan dapat menyentuh beberapa bidang sekaligus. Pembaruan informasi kehadiran pihak, misalnya, memerlukan kejelasan kebutuhan pengguna, pengaturan sumber dan pembaruan data, pekerjaan pengembangan aplikasi, serta pengujian apakah informasi akhirnya tampil secara akurat dan mudah dipantau. Penyelesaiannya membutuhkan koordinasi antartim sejak awal.
Di dalam Satgas TIK sendiri, pekerjaan dibagi kepada Tim Kajian dan Evaluasi, Tim Pengembangan dan Pemeliharaan Sistem Aplikasi, Tim Pengembangan dan Pemeliharaan Infrastruktur TIK, serta Tim Layanan dan Dukungan. Tim Kajian dan Evaluasi juga memiliki mandat mereviu implementasi SIPP, MIS, EVIS, e-Court, dan inovasi TIK, serta menyusun laporan implementasi setiap enam bulan kepada Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Hasil pemeriksaan dan pekerjaan teknis dengan demikian menjadi bahan rekomendasi kebijakan dan pelaporan.
Membenahi Informasi yang Langsung Dibutuhkan Masyarakat
Pada layanan website, kelengkapan informasi perlu dilihat dari pengalaman orang yang menggunakannya. Masyarakat yang membuka halaman layanan membutuhkan penjelasan yang dapat dipahami dan dokumen yang benar-benar dapat diakses. Apabila halaman informasi tersedia tetapi contoh dokumennya belum lengkap, pengguna masih harus mencari penjelasan tambahan. Karena itu, pembaruan isi, kemudahan unduhan, dan konsistensi tautan menjadi bagian yang saling mendukung.
Perbaikan informasi kehadiran pihak berperkara juga mendapat perhatian. Pembahasan rapat menempatkannya sebagai kebutuhan pembaruan agar data lebih akurat dan mudah dipantau. Secara praktis, pembenahan ini perlu menghubungkan proses pencatatan dengan informasi yang ditampilkan, sehingga petugas dan pengguna layanan memperoleh gambaran yang sesuai dengan keadaan.
Dalam matriks awal pengembangan, pembaruan informasi kehadiran pihak ditempatkan pada kelompok perbaikan cepat, bersama usulan aplikasi permintaan alat tulis kantor. Pengelompokan tersebut masih berupa usulan untuk dibahas. Penetapan prioritas akhirnya perlu mempertimbangkan dampak layanan hingga kebutuhan pekerjaan.
Merawat Inovasi sebagai Layanan yang Terus Dievaluasi
Pembahasan inovasi mencakup tujuh layanan yang telah berjalan, yaitu SIAGA untuk agenda dan kegiatan internal PTUN Banda Aceh, SIHAK untuk informasi hak dan kewajiban aparatur, SIPERMATA untuk layanan produk hukum berbentuk digital, serta SIGAP untuk buku tamu digital. Portofolio lainnya meliputi PANORAMA sebagai virtual tour 360 derajat, Rumoh Digital sebagai portal aplikasi, dan New SIPON sebagai chatbot WhatsApp.
Pembahasan dalam rapat mengusulkan siklus penggunaan, pengukuran, perbaikan, dan pengujian ulang terhadap seluruh portofolio tersebut. Status setiap aplikasi akan dibahas untuk menentukan apakah sudah berjalan baik, memerlukan perbaikan, membutuhkan pengembangan, atau perlu dihentikan. Pilihan status ini memberi ruang bagi evaluasi yang memperhatikan kondisi penggunaan dan kebutuhan layanan.
Bagi portal seperti Rumoh Digital, kegunaan layanan turut bergantung pada kondisi aplikasi yang dihubungkannya. Tautan yang konsisten, informasi yang mutakhir, dan fungsi aplikasi yang terpelihara membantu pengguna memperoleh layanan melalui pintu akses yang telah disediakan. Evaluasi portofolio karena itu perlu menjangkau hubungan antarlayanan, selain memeriksa fungsi masing-masing aplikasi.
Selain itu, rapat juga membahas usulan aplikasi permintaan alat tulis kantor dan laporan kerusakan Barang Milik Negara atau BMN memperluas perhatian pada proses kerja internal. Keduanya membuka kemungkinan penataan permintaan dan laporan secara lebih terstruktur. Manfaatnya perlu dibuktikan melalui penggunaan, termasuk kejelasan siapa yang menerima, memproses, dan menindaklanjuti setiap permintaan atau laporan. Dalam matriks awal, laporan kerusakan BMN ditempatkan pada kelompok proyek strategis yang memerlukan upaya pengembangan lebih besar.
Menguji Aplikasi dan Menyiapkan Pengembangan AI
Rencana uji coba AI Agent turut masuk dalam agenda pengembangan sistem aplikasi dan matriks awal proyek strategis. Rencana ini berkaitan dengan arah pengembangan asisten berbasis kecerdasan artifisial yang telah dipaparkan PTUN Banda Aceh dalam kegiatan monev keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi Aceh pada 5 Oktober 2026.
Dalam paparan sebelumnya, asisten tersebut direncanakan membantu menjawab pertanyaan umum mengenai layanan pengadilan, terutama di luar jam kerja. Keamanan data, validitas materi jawaban, dan pemutakhiran informasi menjadi perhatian sebelum penggunaannya diperluas. Rencana uji coba dalam rapat terpadu memberi konteks teknis bagi arah pengembangan tersebut.
Kerangka pengujian yang disiapkan dalam bahan rapat berlaku bagi aplikasi maupun infrastruktur jaringan. Tim Layanan dan Dukungan memiliki mandat menyusun rencana pengujian yang terperinci, menginventarisasi kendala sejak pengembangan sampai implementasi, serta memberikan pendampingan teknis dan nonteknis. Fokus pembahasannya meliputi skenario dan bukti pengujian, kanal helpdesk dan tiket, waktu respons, eskalasi, serta uji penerimaan pengguna.
Bagi pengembangan AI, pengujian tersebut relevan untuk memeriksa kesesuaian jawaban dengan informasi layanan yang telah diverifikasi. Bagi aplikasi administrasi, pengujian perlu memastikan alur kerja dapat dijalankan oleh penggunanya. Bukti pengujian dan catatan kendala akan membantu tim menentukan pekerjaan yang masih diperlukan sebelum sebuah sistem diterapkan atau diperluas penggunaannya.
Menjaga Infrastruktur dan Keberlanjutan Layanan
Kesiapan layanan digital juga bergantung pada jaringan, server, hosting, perangkat keras, dan perangkat lunak. Karena itu, pembahasan rapat juga menempatkan keamanan, pencadangan, kebutuhan aplikasi baru, serta kondisi ruang server sebagai fokus Tim Pengembangan dan Pemeliharaan Infrastruktur TIK. Keluaran yang disiapkan berupa peta kebutuhan infrastruktur, jadwal pemeliharaan, dan mitigasi gangguan.
Salah satu temuan yang dicatat adalah belum tersedianya alat pemadam api ringan atau APAR khusus ruang server. Temuan ini menunjukkan bahwa pembenahan layanan digital mencakup perlindungan lingkungan fisik tempat sistem dioperasikan. Kebutuhan tersebut perlu memperoleh penanggung jawab, dukungan, dan target tindak lanjut sebagaimana temuan lainnya.
Keterkaitan aplikasi dan infrastruktur juga perlu diperhitungkan sejak perencanaan. Pengembangan sistem dapat menambah kebutuhan perangkat, kapasitas penyimpanan, pemeliharaan, dan dukungan pengguna. Koordinasi antar tim menjadi cara untuk menilai kesiapan tersebut sebelum keputusan penerapan diambil.
Menghubungkan Temuan dengan Bukti Penyelesaian
Ruang lingkup monev disusun dalam tiga bagian, yaitu keterbukaan informasi, aplikasi digital, dan tindak lanjut. Pada keterbukaan informasi, pemeriksaan meliputi kelengkapan dan kebaruan informasi, kemudahan akses, format unduhan, serta konsistensi tautan dan publikasi. Pada aplikasi digital, pemeriksaan mencakup fungsi, akurasi data, hak akses, keamanan, ketersediaan, penggunaan, kendala, dan pemeliharaan.
Bagian tindak lanjut menempatkan penanggung jawab dan batas waktu, bukti sebelum dan sesudah perbaikan, serta status penyelesaian sebagai unsur yang harus dapat diperiksa. Susunan ini memungkinkan tim menilai hubungan antara persoalan yang dicatat dan perubahan yang benar-benar dikerjakan. Pembaruan format pada website, misalnya, dapat ditelusuri melalui dokumen yang diunggah dan keberfungsian tautan unduhannya.
Alur kerja lintas tim dirancang melalui lima tahap, yakni identifikasi kebutuhan, kajian, pembangunan atau perbaikan, pengujian, dan monev. Setiap pekerjaan diarahkan memiliki satu penanggung jawab, satu target, satu bukti, dan satu status yang dapat dipantau bersama. Kejelasan tersebut membantu menjaga kesinambungan pekerjaan ketika sebuah isu berpindah dari tim pengusul kepada tim teknis dan kemudian kepada pemeriksa hasil.
Menyiapkan Tahapan Kerja hingga Akhir Tahun
Untuk periode Oktober sampai Desember 2026, Satgas TIK membuat usulan tahapan kerja yang dimulai dengan analisis pada Oktober. Tahap ini mencakup penetapan ruang lingkup, pemilik proses, kebutuhan data, dan rancangan. Pada November, pekerjaan diarahkan pada pembangunan atau perbaikan sistem, penyiapan infrastruktur, serta dokumentasi.
Desember diusulkan sebagai tahap pengujian pengguna, perbaikan temuan, penetapan penerapan, dan penyiapan bahan laporan. Rincian tanggal masih akan ditentukan berdasarkan kapasitas tim dan tingkat prioritas yang disepakati. Dengan demikian, tahapan tersebut menjadi rancangan kerja yang memerlukan penegasan melalui keputusan rapat dan pemantauan pelaksanaannya.
Monev TIK ini diarahkan untuk menghasilkan hubungan yang lebih jelas antara kebutuhan masyarakat, pengelolaan inovasi, kesiapan teknologi, dan tanggung jawab organisasi. Nilai perbaikannya kelak dapat dilihat dari informasi yang lebih mudah diperoleh, aplikasi yang dapat digunakan sesuai fungsinya, serta temuan yang dituntaskan dengan bukti. Melalui pekerjaan yang terukur itu, penguatan layanan digital PTUN Banda Aceh diharapkan memberi manfaat yang dapat dirasakan oleh pengguna layanan.


Indonesia
English