PTUN Banda Aceh Canangkan Keterbukaan Informasi Berbasis Kecerdasan Artifisial (AI)

2026
05
OCT

PTUN Banda Aceh Canangkan Keterbukaan Informasi Berbasis Kecerdasan Artifisial (AI)

Oleh : Admin | Dilihat: 72 kali
PTUN Banda Aceh Canangkan Keterbukaan Informasi Berbasis Kecerdasan Artifisial (AI)

Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Canangkan Keterbukaan Informasi Berbasis Kecerdasan Artifisial (AI)

Oleh : Muhammad Zuchri Nasuha Lubis, S.H., M.Si. / Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh

BANDA ACEH - Keterbukaan informasi publik di lingkungan pengadilan tidak berhenti pada tersedianya website, dokumen, atau unggahan media sosial. Yang lebih penting adalah apakah masyarakat benar-benar dapat menemukan, memahami, dan memperoleh informasi yang dibutuhkan secara mudah, tepat, dan sesuai ketentuan. Pertanyaan itulah yang mengemuka dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Aceh (KI Aceh) di Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, Senin, 5 Oktober 2026.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses penilaian keterbukaan informasi publik yang dilakukan KI Aceh terhadap badan publik. PTUN Banda Aceh memaparkan kebijakan, sarana pelayanan, kanal digital, serta berbagai inovasi yang telah dikembangkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi pengadilan. Tidak hanya memeriksa dokumen, Tim KI Aceh juga mendalami pelaksanaan layanan secara faktual melalui sesi presentasi, dialog, dan klarifikasi.

Kunjungan tersebut semula dijadwalkan pada akhir September 2026. Namun, karena berdekatan dengan agenda pembinaan dan pengawasan dari Hakim Agung Mahkamah Agung RI serta kegiatan monitoring dan evaluasi oleh Pusdiklat, pelaksanaannya disesuaikan melalui koordinasi dengan KI Aceh. Penyesuaian itu tidak mengurangi substansi kegiatan, justru memberi ruang bagi PTUN Banda Aceh untuk mempresentasikan langkah penguatan layanan informasi yang telah dilakukan.

Presentasi dibuka oleh Bapak Ardoyo Wardhana, S.H., M.H., selaku Ketua PTUN Banda Aceh. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan arah kebijakan keterbukaan informasi publik di PTUN Banda Aceh sebagai bagian dari komitmen pengadilan untuk memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, serta mudah diakses oleh masyarakat. Kebijakan tersebut tidak hanya diwujudkan melalui penyediaan informasi pada website dan kanal digital, tetapi juga melalui penguatan pelayanan langsung di lingkungan pengadilan.

Beliau turut memaparkan sarana dan prasarana pendukung, antara lain layanan informasi yang terintegrasi pada PTSP, meja informasi dan pengaduan, monitor informasi, ruang baca dan perpustakaan, fasilitas akses mandiri, serta berbagai inovasi digital yang dihimpun dalam Rumoh Digital PTUN Banda Aceh. Seluruh fasilitas tersebut diarahkan untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi layanan, perkara, putusan, maupun informasi publik lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Monev Bukan Sekadar Mengisi Kuesioner

Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik merupakan instrumen untuk mengukur kepatuhan badan publik dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pelaksanaannya juga berorientasi pada pemenuhan standar layanan informasi publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, yaitu penyediaan informasi yang akurat, tepat waktu, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam mekanisme Monev, penilaian terdiri atas pengisian kuesioner evaluasi diri atau Self Assessment Questionnaire melalui aplikasi e-Monev dengan bobot 80 persen, serta tahap presentasi, uji publik, atau visitasi dengan bobot 20 persen bagi badan publik yang telah memenuhi nilai ambang batas. Tahap visitasi digunakan untuk menguji kesesuaian antara dokumen, jawaban kuesioner, dan praktik pelayanan informasi kepada masyarakat.

Tahap evaluasi diri tidak hanya menilai apakah sebuah lembaga memiliki PPID atau website. Aspek yang diperiksa meliputi sarana dan prasarana layanan informasi, kualitas dan jenis informasi yang disediakan, komitmen organisasi, ketersediaan sumber daya manusia dan anggaran, digitalisasi layanan, serta inovasi dan strategi penyampaian informasi kepada publik. Jawaban dalam kuesioner harus pula didukung dokumen yang benar, lengkap, konsisten, dan sesuai dengan keadaan yang dijalankan.

Di tahap inilah makna visitasi menjadi penting. Kegiatan di PTUN Banda Aceh bukan sekadar pelengkap setelah pengisian kuesioner, melainkan ruang bagi KI Aceh untuk menguji keselarasan antara dokumen, kebijakan, paparan pimpinan, dan praktik layanan di lapangan. Tim penilai ingin melihat apakah informasi benar-benar dapat diakses, apakah jalur permohonan dipahami masyarakat, bagaimana petugas memberikan pelayanan, serta sejauh mana inovasi digital membantu publik memperoleh informasi.

Dalam penjelasannya, Tim KI Aceh menegaskan bahwa monev pada dasarnya digunakan untuk mengidentifikasi kemajuan sekaligus kendala badan publik. Hasilnya diharapkan menjadi dasar perbaikan layanan, bukan sekadar penetapan kategori atau predikat. Karena itu, proses penilaian memerlukan keterbukaan dari badan publik untuk menjelaskan apa yang sudah berjalan, apa yang masih perlu dibenahi, dan strategi apa yang disiapkan ke depan.

Bagi PTUN Banda Aceh, forum tersebut menjadi kesempatan untuk menunjukkan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari layanan peradilan yang harus dibangun secara sistematis. Visi PPID PTUN Banda Aceh diarahkan pada terwujudnya keterbukaan informasi publik yang modern, dengan pelayanan yang akurat, dapat dipertanggungjawabkan, cepat, tepat, dan sederhana.

Ketua PTUN Banda Aceh memaparkan bahwa layanan informasi tidak dipandang sebagai kegiatan yang berdiri sendiri. Pengelolaannya melibatkan koordinasi antara unsur kepaniteraan dan kesekretariatan, dengan tetap berpedoman pada ketentuan standar layanan informasi publik di lingkungan peradilan. Informasi berkala, informasi serta-merta, informasi yang tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan disusun dalam kerangka layanan yang dapat dipahami oleh masyarakat.

Dari Meja Informasi ke Rumoh Digital

Penilaian KI Aceh juga menyentuh aspek sarana pelayanan. Tim meninjau area Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP PTUN Banda Aceh, termasuk meja informasi dan pengaduan, ruang tunggu, monitor informasi, fasilitas bagi pengunjung, serta akses terhadap Posbakum. PTUN Banda Aceh menjelaskan bahwa layanan informasi tidak ditempatkan dalam ruang PPID tersendiri, melainkan terintegrasi dalam sistem pelayanan PTSP.

Integrasi tersebut dirancang agar masyarakat yang datang ke pengadilan tidak harus berpindah-pindah untuk mencari informasi dasar. Petugas penerima tamu dan petugas layanan dapat memberikan arahan awal, baik untuk kebutuhan informasi, pelayanan perkara, pengaduan, maupun bantuan hukum. Di sisi lain, tata ruang dan alur pelayanan juga disusun untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta independensi aparatur pengadilan.

PTUN Banda Aceh turut memperlihatkan fasilitas ruang baca dan perpustakaan yang menyediakan bahan hukum, peraturan perundang-undangan, putusan, dan informasi publik lainnya. Ketersediaan komputer, printer, serta akses internet menjadi bagian dari upaya membantu masyarakat mengakses informasi secara mandiri. Bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi digital, kehadiran meja informasi tetap menjadi jalur penting untuk memperoleh penjelasan langsung.

Penguatan layanan tidak berhenti pada layanan tatap muka. Salah satu bagian yang mendapat perhatian dalam paparan adalah Rumoh Digital PTUN Banda Aceh yang baru di-launching pada 25 September 2026 yang lalu. Portal ini dikembangkan sebagai pintu akses terpadu yang menghimpun sejumlah aplikasi dan layanan pengadilan. Gagasan utamanya sederhana yakni masyarakat tidak perlu mencari satu per satu kanal layanan yang tersebar, melainkan dapat diarahkan melalui satu pintu digital.

Melalui Rumoh Digital, masyarakat dapat menjangkau berbagai layanan seperti persidangan elektronik, Sistem Informasi Penelusuran Perkara, pengaduan melalui SIWAS, informasi perkara, layanan eksekusi, ruang baca digital, layanan bantuan hukum, layanan permohonan administrasi, serta agenda kegiatan pengadilan. Masing-masing aplikasi tetap memiliki fungsi tersendiri, tetapi Rumoh Digital berperan sebagai penghubung yang memudahkan masyarakat menemukan layanan yang dibutuhkan.

Selain itu, laman PPID PTUN Banda Aceh tetap menjadi kanal khusus untuk informasi publik. Di dalamnya terdapat informasi berkala, informasi yang tersedia setiap saat, informasi serta-merta, informasi yang dikecualikan, daftar informasi publik, prosedur permohonan informasi, keberatan, dan sengketa informasi. Ketersediaan menu tersebut penting karena masyarakat membutuhkan jalur yang jelas untuk mengetahui jenis informasi yang dapat diakses dan tata cara memperolehnya.

Alfian, salah satu tenaga ahli monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik, memberikan apresiasi terhadap Rumoh Digital PTUN Banda Aceh. Inovasi tersebut dipandang membantu masyarakat menemukan beragam layanan pengadilan dalam satu pintu akses. Apresiasi itu sekaligus menjadi dorongan agar inovasi yang telah dibangun terus diperkenalkan melalui website, media sosial, konten edukasi, serta komunikasi yang lebih dekat dengan masyarakat dan media.

Dialog Menguji Akses, Putusan, dan Eksekusi

Sesi dialog menjadi bagian penting dalam penilaian. Ketua KI Aceh Junaidi mendalami strategi publikasi informasi dan penyelenggaraan layanan informasi publik di PTUN Banda Aceh. Pertanyaan tersebut menyentuh persoalan yang sangat mendasar tentang bagaimana memastikan masyarakat tidak hanya tahu bahwa informasi tersedia, tetapi juga mengetahui tempat dan cara mengaksesnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua dan Wakil Ketua PTUN Banda Aceh menjelaskan penggunaan website PPID, media sosial, kanal layanan digital, meja informasi, serta penguatan konten edukasi. Strategi publikasi dilakukan melalui kombinasi kanal daring dan layanan langsung. Informasi yang dapat dipublikasikan disampaikan melalui media resmi, sedangkan permohonan informasi yang membutuhkan proses atau verifikasi tetap ditangani melalui prosedur PPID.

Zainal Arifin dan Alfian kemudian mendalami alur masyarakat dalam memperoleh informasi publik. Pertanyaan ini relevan karena kualitas keterbukaan tidak hanya dapat dilihat dari banyaknya dokumen yang tersedia di internet. Masyarakat harus memperoleh petunjuk yang sederhana ketika informasi yang dicari belum ditemukan atau ketika mereka memerlukan dokumen yang lebih spesifik.

Dalam jawaban yang disampaikan secara bergantian oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Aulia Imanullah, S.H. dari unsur Hakim, dijelaskan bahwa informasi yang telah tersedia dapat diakses melalui laman dan kanal resmi pengadilan. Namun, apabila informasi belum tersedia secara lengkap, masyarakat dapat datang ke meja informasi atau mengajukan permohonan melalui mekanisme PPID. Layanan langsung tetap dipertahankan agar kelompok masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan digital tidak tertinggal.

Dialog juga menyentuh isu pelaksanaan eksekusi putusan PTUN dan data putusan yang telah dikeluarkan sepanjang tahun 2026. Pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa publik tidak hanya membutuhkan informasi tentang proses persidangan, tetapi juga ingin memahami perkembangan putusan dan tindak lanjutnya. Dalam konteks peradilan tata usaha negara, perhatian terhadap eksekusi putusan menjadi penting karena berkaitan langsung dengan efektivitas perlindungan hukum bagi masyarakat.

Ketua PTUN Banda Aceh juga menjelaskan bahwa informasi perkara yang bersifat terbuka, termasuk statistik perkara, informasi persidangan, dan putusan, dipublikasikan melalui kanal resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk informasi yang memerlukan verifikasi atau memiliki prosedur khusus, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi kepada PPID. Penjelasan tersebut menegaskan bahwa keterbukaan tetap berjalan dalam batas yang menjaga ketepatan data, perlindungan informasi yang dikecualikan, dan tata kelola layanan yang akuntabel.

Maksimalkan Keterbukaan Informasi Berbasis Kecerdasan Artifisial (AI)

Di tengah cepatnya perkembangan teknologi, PTUN Banda Aceh juga menyampaikan rencana pengembangan asisten berbasis kecerdasan artifisial lokal untuk membantu menjawab pertanyaan umum mengenai layanan pengadilan. Pengembangan ini dirancang sebagai pelengkap layanan, terutama di luar jam kerja, bukan sebagai pengganti petugas PPID atau kanal resmi permohonan informasi.

Pengadilan menaruh perhatian pada keamanan data dan validitas jawaban sebelum inovasi tersebut digunakan secara lebih luas. Materi jawaban harus diseleksi dan diuji agar tidak melampaui kewenangan layanan, tidak membuka data pribadi, dan tidak menyampaikan informasi yang keliru atau sudah tidak mutakhir. Pendekatan ini penting karena kemudahan akses informasi harus tetap berjalan beriringan dengan ketelitian dan perlindungan data.

Kegiatan monev KI Aceh di PTUN Banda Aceh pada akhirnya memperlihatkan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar soal memenuhi daftar dokumen. Ia merupakan kerja berkelanjutan untuk membangun jalur komunikasi yang jelas antara pengadilan dan masyarakat. Website, media sosial, meja informasi, ruang baca, PTSP, maupun Rumoh Digital akan bermakna apabila semuanya terhubung dalam pelayanan yang mudah dipahami dan benar-benar dapat digunakan.

Masukan dari KI Aceh menjadi bahan evaluasi bagi PTUN Banda Aceh untuk memperluas publikasi layanan, menjaga pemutakhiran informasi, meningkatkan akses bagi masyarakat, serta memastikan inovasi digital tetap selaras dengan standar layanan informasi publik di pengadilan. Dari proses penilaian ini, keterbukaan diuji bukan hanya melalui apa yang ditampilkan, melainkan melalui sejauh mana masyarakat benar-benar dapat memperoleh haknya atas informasi.

×